Kitas pensiun adalah kartu izin tinggal terbatas yang ditujukan bagi warga negara asing yang sudah tidak bekerja dengan usia minimal 55 tahun, syarat kitas pensiun/ kitas lansia sebagai ketentuan pengurusan kitas yaitu sebagai berikut:
- Usia minimal 55 tahun
- Harus berbadan sehat
- Copy Paspor masa berlaku lebih dari 18 Bulan
- Tidak boleh bekerja di Indonesia
- Asuransi Jiwa dan Kesehatan
- Pasphoto Background Merah
- Dapat diproses Jika semua persyaratan kitas sudah dilengkapi
Lama Proses Pengurusan 31 Hari
Biaya Kitas Pensiun/ Lansia: 10.265.000 Idr
Biaya paket pengurusan kitas pensiun/ lansia termasuk:
– Telex VITAS/ Visa Izin Tinggal Terbatas
– Kitas/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
– Sponsorship perusahaan
– STM Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
– SKPPS/ Surat Keterangan Kependudukan Sementara
– SKTT/ Surat Keterangan Tempat Tinggal
Notes:
Biaya pengurusan kitas tidak termasuk Exit Re-entry permit
Pembatalan permohonan dikenakan biaya penuh
Biaya perpanjangan sama seperti baru
Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.